To the extent necessary, the organization shall maintain documented information to support the operation of its processes. The scope of the organization’s QMS shall be available and be maintained as documented information. Baik dokumen dan rekaman harus dikendalikan mengikuti persyaratan standar ISO 9001: 2015 pada klausul 7.5.īerikut ini adalah daftar “informasi terdokumentasi” yang di wajibkan untuk dikendalikan dalam standard ISO 9001:2015: Clause Formulir adalah dokumen, ketika formulir diisi itu menjadi rekaman. Pemahaman dasar dari perbedaan “rekaman” dan “dokumen” adalah bahwa rekaman adalah informasi yang didokumentasikan yang “disimpan”, sedangkan dokumen adalah informasi yang didokumentasikan yang “dipertahankan”. Oleh karena itu, diharapkan perusahaan yang menerapkan manajemen sistem wajib menjaga dan mengontrol media serta informasi yang dimilikinya. Sesuai definisi ISO 9000: 2015, istilah informasi yang didokumentasikan mengacu pada informasi yang harus dikontrol dan dipelihara. Keduanya sekarang disebut “informasi yang didokumentasikan” (documented information). Standar ISO 9001: 2015 tidak lagi menggunakan istilah “dokumen” dan “rekaman”. Permasalahan klasik yang seringkali dihadapi perusahaan pada tahap awal penerapan Management System adalah kendala dalam pengelolaan dokumen dan data atau rekaman (records), yang merupakan bagian dari mengubah mindset dan habit personil untuk membiasakan diri bekerja dengan pola dokumentasi yang konsisten.
0 Comments
Leave a Reply. |